Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan alasan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19. Ketetapan itu menerangkan upah minimum 2021 sama dengan tahun ini, sehingga tidak adanya kenaikan.
Menurut ida, penerbitan SE tersebut
salah satunya dilatarbelakangi oleh lesunya kondisi perekonomian Indonesia
serta ketenagakerjaan imbas pandemi. Penurunan tersebut dapat dilihat dari
pertumbuhan ekonomi triwulan II yang tumbuh minus 5,32%.
Kemudian berdasarkan data analisis dari
hasil survei dampak COVID-19 terhadap pelaku usaha yang ditemukan oleh BPS,
terdapat 82,85% perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan. Sebanyak
53,17% usaha menengah dan besar dan 62,21% Usaha Mikro dan Kecil mengalami
kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.
"Ini beberapa survei yang menjadi
latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar
perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku
saat ini," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2020).
Dia menuturkan kondisi tersebut telah
dibicarakan dalam forum yang ada di Dewan Pengupahan Nasional (Depennas) yang
terdiri atas Tripartit yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan
pengusaha. Di forum itu telah dilakukan diskusi secara mendalam.
"Diskusi mendalam kami lakukan
dalam waktu cukup lama. Penetapan ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil
diskusi di Depenas," ucapnya.
Menurutnya, tidak naiknya upah minimum
bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah
masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi
gaji/upah, kartu pra kerja, dan berbagai bantuan lainnya.
Ia menegaskan dana untuk bantuan subsidi
gaji/upah bukan berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, melainkan dari pemerintah
yang bersumber dari APBN.
"Jadi ini salah satu cara kita agar
daya beli para pekerja kita tetap ada. Dan saya melihat sendiri temen-temen
pekerja kita merasa terbantu dengan adanya subsidi gaji/upah dari
pemerintah," tandasnya.
Sumber : finance.detik.com

0 Komentar untuk "Penjelasan Lengkap Menaker soal Upah Minimum 2021 Tak Naik."