Jakarta - Omnibus UU Cipta Kerja kini sudah resmi diundangkan. UU Cipta Kerja mendapat nomor UU Nomor 11 Tahun 2020.
Salinan UU Cipta Kerja sudah diunggah di
situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH
Setneg), diakses detikcom pada Senin (2/11/2020).
"Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyinya.
UU ini disahkan pada 2 November 2020. UU
ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2
November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum
dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245.
"Sudah jadi UU," kata Staf
Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi
Strategis, Yustinus Prastowo, kepada detikcom, Senin (2/11/2020).
Sebelumnya, RUU Cipta Kerja disahkan
menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Naskah UU Cipta Kerja versi 812
halaman diserahkan ke Jokowi pada 14 Oktober 2020.
UU Cipta Kerja menyulut banyak protes.
Buruh, mahasiswa, hingga pelajar telah berkali-kali berdemonstrasi menolak UU
Cipta Kerja.
Sumber: news.detik.com

0 Komentar untuk "Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja."