Jakarta - Rangkaian proses hukum
terdakwa NN atas kasus prostitusi yang digerebek polisi dan anggota DPR Andre
Rosiade berakhir. NN divonis 5 bulan penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis
hakim yang diketuai majelis hakim Reza Himawan Pratama dengan hakim anggota
Suratni dan Lifiana Tanjung
di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA
Padang, Sumatera Barat.
Putusan majelis hakim ini diketahui sama
dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Berikut perjalanan kasus PSK yang
digerebek polisi dan Andre berujung vonis 5 bulan bui:
NN Divonis 5 Bulan, Muncikari 7 Bulan
Penjara
NN dinyatakan bersalah. Dia diberi
hukuman 5 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara
kepada terdakwa selama 5 bulan," kata ketua majelis hakim Reza Himawan
Pratama dengan anggota Suratni dan Lifiana Tanjung saat membacakan putusan di
Padang seperti dilansir Antara, Sabtu (19/9/2020).
Selain NN, terdakwa AS, yang berperan
sebagai muncikari, divonis bersalah. AS dijatuhi hukuman selama 7 bulan
penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara
sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat
(1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim ini diketahui sama
dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Diketahui, jaksa penuntut umum Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Sumbar Dewi Permata Asri menuntut NN 5 bulan penjara dan AS 7
bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut
hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum
pernah dihukum. Sementara itu, hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah
meresahkan masyarakat.
Kedua terdakwa, yang didampingi
penasihat hukum Riefi Nadra, Devie Diany, Inne Sari Dewi cs, menyatakan
pihaknya menerima putusan tersebut.
Dituntut 5 Bulan Bui
Sebelumnya, NN dituntut jaksa penuntut
umum Kejati Sumbar 5 bulan penjara.
"Menuntut agar majelis hakim
menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, dan menjatuhkan pidana
penjara terhadap NN selama 5 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa
penuntut umum Dewi Permata Asri dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang
seperti dilansir Antara, Selasa (15/9/2020).
Jaksa menuntut terdakwa NN dengan
dakwaan kesatu, yakni Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam pertimbangan jaksa disebutkan hal
yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan di persidangan serta belum
pernah dihukum. Sementara itu, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa disebut
telah meresahkan masyarakat
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa yang
didampingi penasihat hukumnya, Riefia Nadra dan Ine Sari Dewi cs, mengatakan
akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Majelis hakim yang diketuai Reza Himawan serta beranggotakan Lifiana Tanjung
dan Suratni memberikan waktu selama dua hari bagi pihak terdakwa untuk
menyiapkan pembelaannya.
Selain NN, dalam perkara yang sama juga
ada terdakwa lainnya, yakni AS, yang berperan sebagai muncikari. Ia dituntut
selama 7 bulan penjara.
Penangguhan Penahanan Dikabulkan.
Penyidik mengabulkan permohonan
penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum NN. NN kemudian dibebaskan dari
tahanan.
"Kalau administrasinya selesai,
hari ini bisa keluar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus
Satake Bayu Setianto kepada detikcom, Sabtu (8/2/2020).
Menurut Satake Bayu, penangguhan
penahanan hanya diberikan kepada tersangka N. Sedangkan muncikari AS (24) tetap
ditahan.
Penangguhan penahanan dikabulkan dengan
beberapa pertimbangan, antara lain tersangka dijamin kuasa hukumnya tidak akan
melarikan diri.
"Proses hukumnya tetap berjalan. Ia
mungkin akan dikenai wajib lapor," jelas Satake.
Sumber : news.detik.com

0 Komentar untuk "Kasus PSK Digerebek Polisi-Andre hingga Divonis 5 Bulan Bui."