Jakarta - Pemerintah akan
menggelontorkan bantuan Rp 600 ribu/bulan untuk pegawai non PNS maupun non BUMN.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bantuan Rp 600 ribu/bulan dari
pemerintah juga akan mengalir untuk pegawai non PNS yang bekerja di kantor
pemerintah alias honorer.
Apa alasan pemerintah juga memberikan bantuan Rp 600 ribu buat pegawai honorer?
(1) Bukan PNS dan tidak dapat gaji ke-13
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
mengatakan meskipun mereka bekerja di instansi pemerintahan, namun honorer
tidak tergolong sebagai PNS, dan mereka tidak mendapatkan gaji ke-13 sebagimana
yang diperoleh oleh pegawai negeri sipil. "Meskipun dia pegawai
pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah tapi dia bukan PNS," kata
Ida dalam acara dialog dengan komunitas pariwisata di Hotel Sultan, Jakarta,
Selasa (11/8/2020)..
(2) Gajinya di bawah Rp 5 juta
"Mereka juga upahnya di bawah Rp 5
juta, kebanyakan mereka upahnya UMP (upah minimum provinsi). Ini juga akan kami
beri kesempatan. Jadi kami perluas, kalau awalnya 13 juta lebih, sekarang
menjadi 15 juta karena kami ingin memperluas manfaatnya," tutur Menteri
Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
(3) Jumlah penerima bantuan Rp 600 ribu
ditambah
Jumlah penerima bantuan yang semula
hanya 13.870.496 orang menjadi 15.725.232 orang. Oleh sebab itu anggaran
bantuan Rp 600 ribu pemerintah untuk subsidi upah ini naik menjadi Rp 37,7
triliun dari semula Rp 33,1 triliun.
Sumber : finance.detik.com

0 Komentar untuk "3 Alasan Pegawai Honorer Diberi Bantuan Rp 600 Ribu/Bulan."