Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk
memberikan bantuan Rp 600 ribu/bulan mulai September hingga Desember 2020.
Bantuan ini diberikan kepada pegawai swasta dan tidak berlaku bagi pegawai
negeri sipil (PNS) maupun pegawai badan usaha milik negara (BUMN).
Namun untuk pegawai pemerintah non PNS
alias honorer, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan juga
bakal mendapatkan subsidi gaji Rp 600 ribu. Itu lah kenapa pemerintah menambah
jumlah penerima bantuan yang semula hanya 13.870.496 orang menjadi 15.725.232
orang.
"Pada awalnya kami hanya mendesain
untuk 13 sekian juta sekarang kita perluas menjadi 15 juta lebih. Itu karena
kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah non
PNS," kata Ida dalam acara dialog dengan komunitas pariwisata di Hotel
Sultan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Dia menjelaskan bahwa meskipun mereka
bekerja di instansi pemerintahan namun tidak tergolong sebagai PNS, dan mereka
tidak mendapatkan gaji ke-13 sebagaimana yang diperoleh oleh pegawai negeri sipil.
"Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah tapi
dia bukan PNS," sebutnya.
Mereka juga tetap akan mengikuti
persyaratan bahwa yang bisa menerima subsidi Rp 600 ribu adalah yang gajinya di
bawah Rp 5 juta. Seiring dengan itu maka anggaran bantuan Rp 600 ribu
pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun
dari semula 33,1 triliun.
"Mereka juga upahnya di bawah Rp 5
juta, kebanyakan mereka upahnya UMP (upah minimum provinsi). Ini juga akan kami
beri kesempatan. Jadi kami perluas, kalau awalnya 13 juta lebih, sekarang
menjadi 15 juta karena kami ingin memperluas manfaatnya," tambahnya.
Sudah ikut program Kartu Pra Kerja dapat
bantuan Rp 600 ribu?
Ida mengatakan, hal itu dilakukan agar
program-program bantuan dari pemerintah merata dirasakan lebih banyak
masyarakat yang membutuhkan.
"Apakah bisa yang sudah mendapatkan
Kartu Pra Kerja mendapatkan juga program subsidi gaji? saya kira begini ya,
bagaimana sebisanya semua masyarakat itu bisa mendapatkan, merasakan manfaat
kehadiran negara," kata Ida.
Atas dasar itu maka pemerintah
memutuskan bahwa mereka yang sudah ikut program Kartu Pra Kerja tidak lagi
mendapatkan subsidi gaji. Dengan begitu maka beragam program bantuan pemerintah
tidak bertumpuk pada orang yang itu-itu saja, alias menjadi lebih merata.
"Sementara kita mengambil langkah agar pemerataan itu terjadi maka yang sudah penerima program Kartu Pra Kerja ya tidak mengambil manfaat dari subsidi gaji," sebutnya.
Mereka yang mengikuti program Kartu Pra Kerja pun mendapatkan insentif berupa uang tunai Rp 600 ribu selama 4 bulan. Nilai yang mereka dapatkan sama seperti penerima subsidi gaji dengan total Rp 2,4 juta.
"Kita merasa karena yang harus
dibantu itu banyak, alangkah baiknya tidak bertumpuk pada 1-2 orang. Jadi yang
sudah mendapatkan Kartu Pra Kerja ya berikan kesempatan itu kepada yang
lainnya," tambah Ida.
Sumber : finance.detik.com

0 Komentar untuk "Selain Pegawai Swasta, Pekerja Kategori Ini Dapat Rp 600 Ribu dari Jokowi."