
Bengkulu Tengah - Jajaran Reskrim Polres
Bengkulu Tengah berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AL. Polisi
menangkap AL atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 15
tahun.
"Hari ini pelaku berhasil kami
tangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa," ujar Kasat Reskrim Polres
Bengkulu Tengah Iptu Rahmat saat memberikan keterangan, Minggu (28/6/2020).
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada
31 Mei 2020. Kejadian berawal saat AL mengajak korban ke salah satu danau yang
merupakan tempat wisata di Bengkulu Tengah.
Di danau itu, pelaku mengajak korban
berhubungan badan, namun ditolak. Pelaku kemudian memaksa dan terjadilah
peristiwa pemerkosaan.
Seusai kejadian, korban melaporkan
perbuatan pelaku kepada polisi. Namun, saat polisi ke rumahnya, pelaku sudah
melarikan diri.
"Pelaku merayu berjanji akan
menikahi korban jika berhubungan badan. Karena korban menolak, pelaku marah dan
memaksa korban. Kejadian itu terjadi tanggal 31 Mei lalu," sebut Rahmat.
AL dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang
(UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal
15 tahun penjara.
Sumber : news.detik.com
0 Komentar untuk "Rayuannya Tak Mempan Berujung Perkosaan, Pria di Bengkulu Dibekuk Polisi."