Pemprov DKI Konsultasikan Sejumlah
Ketentuan Verifikasi Administrasi CPNS 2019 Ke BKN.
Suharmen menjelaskan bahwa pada dasarnya verifikator
instansi tetap mengacu pada
ketentuan syarat pendidikan yang diatur Peraturan
MenPANRB 23/2019.
Jakarta, Di tengah proses verifikasi
administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 yang masih berjalan,
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan
konsultasi perihal sejumlah ketentuan persyaratan administrasi dengan
mengundang Deputi BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (SINKA), Direktur
Pengadaan dan Kepangkatan dan Kantor Regional V BKN Jakarta pada Kamis,
(5/12/2019) di Kantor Balaikota Pemprov DKI Jakarta.
Sejumlah kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan misalnya mencakup tingkat pendidikan D4 dan S1, program studi
(prodi) yang masuk kategori dalam satu rumpun, sampai dengan mekanisme masa
sanggah menjadi beberapa pertanyaan yang menurut BKD Pemprov DKI perlu
dikoordinasikan dengan BKN dan KemenPANRB sebelum menyampaikan hasil verifikasi
administrasi kepada pelamar.
Menjawab soal kualifikasi tingkat
pendidikan dan program studi yang berkategori serumpun, Deputi BKN Bidang
SINKA, Suharmen menjelaskan bahwa pada dasarnya verifikator instansi tetap
mengacu pada ketentuan syarat pendidikan yang diatur Peraturan MenPANRB
23/2019. “Soal tingkat D4 atau S1 itu dianggap setara atau berbeda, sebenarnya
instansi yang menentukan dari awal saat mengajukan analis jabatan dan analis
beban kerja ke KemenPANRB, karena instansi yang paling mengetahui jenis tingkat
pendidikan apa yang dibutuhkan dalam suatu jabatan,” terangnya.
Sementara untuk sejumlah prodi yang
dianggap sama atau serumpun dapat menggunakan Keputusan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program
Studi Pada Perguruan Tinggi sebagai acuan untuk menentukan prodi yang memiliki
kemiripan termasuk serumpun atau tidak. Selain itu verifikator instansi juga
dapat melihat pada transkrip nilai karena dari situ akan kelihatan subjek
pelajarannya 80% sama atau tidak.
Kemudian menyangkut syarat akreditasi,
Suharmen mengungkapkan ada beberapa ketentuan yang diberikan bagi pelamar.
Misalnya pelamar yang universitas atau prodinya belum meng-update atau masih
proses akreditasi baru, pelamar dapat menggunakan akreditasi sebelumnya. Jika
kampusnya sama sekali belum pernah melakukan akreditasi, pelamar dapat
melampirkan surat izin perguruan tinggi dari Forlap Ristekdikti via
forlap.ristekdikti.go.id. “Dalam konteks pendaftaran, kita sudah sangat
memberikan kelonggaran pada syarat ini,” tuturnya.
Terakhir soal masa sanggah dan
persyaratan penyetaraan ijazah/transkip nilai bagi pelamar lulusan perguruan
tinggi luar negeri. Suharmen menekankan bahwa masa sanggah bukan kesempatan
bagi pelamar untuk memperbaiki kesalahan dokumen saat pendaftaran, dan jika
sanggahan diterima maka instansi wajib mengumumkan dalam jangka waktu 7 hari.
Di samping itu bagi pelamar formasi diaspora wajib melampirkan ijazah dan
transkrip nilai yang sudah disetarakan.

0 Komentar untuk "Pemprov DKI Konsultasikan Sejumlah Ketentuan Verifikasi Administrasi CPNS 2019 Ke BKN."