Jakarta - Berkas perkara tersangka Habib
Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan dinyatakan lengkap dan siap
disidangkan. Pengacara Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta menyebut siap membela
kliennya di persidangan.
"Lahaula walakuwata illahbillah,
tiada daya dan upaya kecuali pertolongan Allah. Kalau pun dipaksakan P-21, yah
apa boleh buat kita akan fight di persidangan nanti, dan kami siap untuk
itu," ujar Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Jumat (5/2/2021).
Ichwan mengaku telah menyiapkan strategi
untuk menghadapi di persidangan. Ia juga menyebut telah menyiapkan banyak
pengacara yang akan melakukan pembelaan terhadap Habib Rizieq.
"Yah nanti kalau ana sampaikan di
sini jaksa tahu dong strategi kita. Insya Allah (pengacara) banyak,"
tuturnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menyampaikan
berkas perkara tersangka Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di
Petamburan, Jakarta Pusat, sudah lengkap. Habib Rizieq segera disidang.
"Untuk kasus MRS Pertamburan berkas
perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,"
kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jalan
Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).
Rusdi mengatakan penyidik selanjutnya
akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU)
pada 9 Februari.
"Rencana minggu depan pada hari
Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang
buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum,"
ujarnya.
"Jadi kasus Petamburan untuk berkas
perkaranya telah dianggap lengkap dan akan diserahkan tanggung jawab tersangka
dan barang buktinya pada minggu depan. Di Kejaksaan Agung, hari Selasa minggu
depan tanggal 9," sambungnya.
Sumber: news.detik.com

0 Komentar untuk "Kasus Kerumunan Petamburan Masalah HRS Akan disidangkan, Pengacara: Kami Akan 'Fight'."