Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi)
memerintahkan kepala daerah menentukan status bencana di daerah masing-masing
dengan berkonsultasi bersama BNPB. PKS menilai Jokowi seperti melepaskan
tanggung jawab kepada daerah.
"Dalam kondisi pandemik, kebijakan
yang berbeda-beda tidak efektif. Pola Pak Jokowi menyerahkan pada kepala daerah
seperti lepas tanggung jawab. Mesti ada satu kebijakan nasional yang diikuti
oleh seluruh pihak, termasuk seluruh kepala daerah. Pandemi ini tidak mengenal
daerah," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera ketika dihubungi detikcom,
Minggu (15/3/2020).
Mardani menilai tidak efektif bila
dikembalikan ke daerah-daerah terkait status bencana karena dikhawatirkan
berbeda pendapat. Menurut Mardani, semestinya Jokowi, yang punya otoritas,
menyampaikan kebijakannya secara nasional.
"Justru tidak efektif. Mesti ada
pendekatan integral. Dan otoritas itu ada di tangan Presiden," ujar
Mardani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo
(Jokowi) mengadakan jumpa pers untuk merespons perkembangan situasi mengenai
pandemi virus Corona. Jokowi memerintahkan kepala daerah menentukan status
bencana di daerah masing-masing.
"Saya minta kepada seluruh
gubernur, kepada seluruh bupati, kepada seluruh wali kota untuk terus memonitor
dan berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah setiap situasi yang
ada," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, disiarkan langsung lewat
akun YouTube resmi Sekretariat Presiden, Minggu (15/3).
Jokowi mengawali perintah ini dengan
memaparkan perihal kondisi berbagai negara dalam menangani COVID-19. Ada negara
yang melakukan lockdown, ada pula yang tidak. Namun Jokowi menegaskan
pemerintah terus berkomunikasi dengan protokol kesehatan WHO serta
berkonsultasi dengan para ahli untuk menangani COVID-19. Soal status bencana,
Jokowi memerintahkan kepala daerah dan BNPB menentukannya.
"Kemudian, (kepala daerah) terus
berkonsultasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk
menentukan status daerahnya, siaga darurat ataukah tanggap darurat bencana
non-alam. Berdasarkan status kedaruratan daerah tersebut, jajaran pemerintah
daerah dibantu TNI dan Polri serta dukungan dari pemerintah pusat untuk terus
melakukan langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam rangka menangani
penyebaran dan dampak penyebaran COVID-19," kata Jokowi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal WHO Tedros
Adhanom Ghebreyesus lewat suratnya kepada Jokowi, 10 Maret 2020, menyarankan
dengan sangat (strongly recommends) agar Jokowi meningkatkan mekanisme tanggap
darurat (emergency response), termasuk mendeklarasikan darurat nasional.
Undang-Undang tentang Penanggulangan
Bencana menjelaskan pihak yang menetapkan status keadaan darurat adalah
pemerintah atas rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Berikut ini bunyi Pasal 1 Nomor 19, Undang-Undang tentang Penanggulangan
Bencana:
"Status keadaan darurat bencana
adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu
tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi
bencana."
Status darurat bencana nasional
ditetapkan oleh presiden. Dalam konteks pandemi COVID-19 saat ini, maka yang
berwenang menetapkan adalah Presiden Jokowi. Namun bila darurat bencana tidak
sampai skala nasional, status darurat bencana ditetapkan oleh gubernur, bupati,
atau wali kota.
0 Komentar untuk "Mardani: Jokowi Lepas Tanggung Jawab soal Status Bencana Corona."