
Foto: Reuni 212 di Monas, tidak berkaitan dengan
berita.
Jakarta - Aksi 212 dikenal sebagai unjuk
rasa yang meminta kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diusut
pada 2016 lalu. Kini, kelompok yang terhimpun dalam Persaudaraan Alumni (PA)
212, FNPF Ulama, dan FPI akan kembali menggelar aksi dengan menyoroti
kasus-kasus korupsi di KPK.
212 merujuk pada 2 Desember 2016, saat
aksi tentang Ahok yang saat itu menjabat Gubernur DKI Jakarta digelar di Monas,
Jakarta Utara. Aksi ini bertajuk Aksi Bela Islam.
Dalam perjalanan kasusnya, Ahok
ditetapkan bersalah dan menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari di
Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Bara. Ahok bebas pada Kamis (24/1/2019).
Aksi ini bakal digelar pada Jumat, 21
Februari 2020. Dalam pernyataan yang dikirimkan Sekretaris Umum FPI Munarman,
aksi ini dilatarbelakangi penggagas yang merasa penanganan sejumlah kasus
mandek. Penggagas 'Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' juga
berbicara soal lingkaran kekuasaan.
"Negara, dalam hal ini para aparat
penegak hukum, hingga kini belum menunjukkan sikap yang serius untuk menuntaskannya.
Diduga kuat mandek dan mangkraknya penanganan kasus-kasus megakorupsi yang
makin menggila tersebut karena melibatkan lingkaran pusat kekuasaan. Perilaku
tersebut terjadi sebagai bagian dari modus korupsi mereka untuk pembiayaan
politik guna meraih dan melanggengkan kekuasaan," bunyi pernyataan bersama
FPI, GNPF Ulama hingga PA 212, Selasa (4/2/2020).
Aksi 212 terkait korupsi juga menyoroti
kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku
dan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Mereka juga menyinggung kasus dugaan
korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Kita tahu, para pejabat publik
yang diberi amanah untuk menyejahterakan rakyat, justru berusaha saling
melindungi antara satu dan pelaku mega korupsi lainnya. Apa yang terjadi pada operasi
tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan politisi
PDIP Harun Masiku, menunjukkan secara terang benderang persekongkolan jahat
tersebut. Selain skandal KPU-Harun Masiku, sejumlah kasus mega korupsi yang
hingga kini tidak jelas penanganannya, antara lain kasus yang menjerat Honggo
selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian
negara mencapai Rp 35 triliun, kasus PT Jiwasraya yang merugikan Rp 13 triliun,
dan kasus PT Asabri dengan kerugian Rp 10 triliun," demikian pernyataan
yang dikirim Munarman.
Atas latar belakang tersebut, pengurus
pusat FPI, GNPF Ulama, dan Persaudaraan Alumni 212 menyerukan aksi pada 21
Februari 2020. Mereka juga menyerukan pengurus daerah menggelar pemanasan
sebelum puncak aksi.
Menanggapi itu, KPK mengatakan korupsi
memang musuh bersama. KPK menilai semua agama sepakat korupsi harus diberantas.
"Oke, jadi gini, tentu kalau
kemudian temanya tentang pemberantasan korupsi kita yakin sama ya, bahwa
korupsi adalah musuh bersama negara dan bangsa serta agama. Walaupun agama apa
pun saya pikir sepakat bahwa tipikor harus diberantas," kata Plt Jubir KPK
Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa
(4/2/2020).
Ali yakin semua aparat penegak hukum
yang menangani kasus korupsi pasti bekerja dengan serius, tak terkecuali KPK.
Ali menegaskan KPK berkomitmen akan bekerja serius dan mengusut tuntas perkara
tindak pidana korupsi.
"KPK tentunya komit untuk
memberantas segala tindak pidana korupsi. Tapi kalau fokus ke perkara misalnya
(kasus) PAW, kita tahu bahwa sekarang KPK sedang serius juga menangani
penyelesaian perkara para tersangka yang ada hubungannya dengan PAW ataupun
yang melibatkan Komisioner KPU ini," ucapnya.
Sumber : news.detik.com
0 Komentar untuk "Dulu Minta Ahok Dipenjara, Kini Soroti Kasus di KPK."