Peraturan BKN Tentang Prosedur Penyelenggaraan
Seleksi Dengan Metode CAT, Direvisi.
Jakarta, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR)
berkoordinasi dengan Direktorat Perundang-undangan (PPU) melakukan revisi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 8 Tahun 2018 tentang
prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT),
dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan Rabu, (27/11/2019) di Ruang Mahoni,
Park Hotel Cawang. Revisi ini dilakukan agar peraturan yang digunakan dalam
pelaksanaan seleksi tetap relevan seiring dengan perubahan zaman. Selain itu,
juga dapat digunakan proses pengawalan mulai dari persiapan, pelaksanaan,
sampai dengan hasil seleksi CPNS 2019.
“Terkait Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 yang
sedang direvisi ini, salah satunya mengenai aplikasi Simflek (Sistem Informasi
Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi). Memang Simflek ini sudah
digunakan sebelumnya pada setiap pelaksanaan Seleksi dengan menggunakan metode
CAT. Namun dengan lahirnya Permenpan 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun
2019, tentunya pengawasan dan koordinasi pelaksanaan seleksi harus lebih dikuatkan
lagi. Maka dengan merevisi Peraturan BKN tentang prosedur penyelenggaraan
seleksi, peraturan ini menjadi panduan dalam rangkaian seleksi tes CPNS dengan
dasar hukum yang jelas,” ungkap Heri Susilowati, ungkap Kepala PPSR BKN.
Simflek merupakan sebuah aplikasi pelaporan kegiatan
seleksi oleh petugas di titik seleksi. Aplikasi ini bertujuan untuk lebih
menertibkan data dalam rangkaian proses seleksi CPNS, dari mulai persiapan,
pelaksanaan, sampai dengan hasilnya. Terdapat tiga jenis data yang dilaporkan,
antara lain: hasil nilai CAT, berkas kegiatan, dan dump file database.
Pengiriman data hasil nilai CAT dilakukan setelah
pelaksanaan seleksi selesai di hari tersebut dan wajib dikirim setiap hari. Hal
ini bertujuan untuk memastikan tidak ada data nilai yang abnormal. misalnya
seperti, hasil nilai 0 atau kosong, maka Simflek mampu memastikan nilai peserta
yang muncul dalam cek nilai, sesuai dengan hasil cetak. Selanjutnya mengenai
penyampaian berkas kegiatan, seperti berita acara kehadiran, penyelenggaraan,
dan pelaksanaan, serta berita acara serah terima, berita acara uji coba
jaringan, form checklist sarana prasarana, berita acara penyimpanan server,
absensi sampai dengan hasil setiap sesi pelaksanaan tes, di-upload di Simflek
ini. Hal ini memastikan bahwa pelaporan kegiatan seleksi mampu dituntaskan
lebih cepat, akurat, dan efisien. Terakhir dump file database merupakan file
untuk memperbaiki program. Ketika program tersebut crash, kita dapat melihat
error dari program itu.
“Singkatnya, Simflek ini merupakan bentuk
pertanggungjawaban terkait dokumen seleksi guna tertib data, juga merupakan
bentuk pelaporan digital dalam memfasilitasi proses seleksi menggunakan metode
CAT”, tambahnya. Pada rapat ini juga di waktu yang bersamaan, PPSR BKN
memberikan pelatihan untuk persiapan pelaksanaan seleksi CPNS kepada para
petugas CAT. “Pelatihan ini akan berakhir sampai dengan Jumat (29/11/2019)
bersamaan dengan target rampungnya revisi Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018
tersebut,” ungkap Sose Virnandes, Kepala Subbidang Standarisasi dan Prosedur
Rekrutmen.
Sumber: www.bkn.go.id

0 Komentar untuk "Peraturan BKN Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT, Direvisi."