Persatuan Guru Republik Indonesia atau
PGRI menolak rencana pemerintah mengeluarkan formasi guru dari calon pegawai
negeri sipil (CPNS) mulai tahun depan. PGRI menilai kebijakan tersebut
menimbulkan diskriminasi.
“Kalau kita berpendapat soal SDM (sumber
daya manusia), kepada guru mengapa ada diskriminasi? Harusnya enggak ada
diskriminasi,” ujar Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi saat dihubungi Tempo, Kamis,
31 Desember 2020.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian
Negara (BKN) sebelumnya mengumumkan guru tak akan lagi dimasukkan kategori CPNS
mulai tahun 2021. Guru bakal dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan itu disepakati Menteri PANRB, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.
Lebih jauh, Unifah mengatakan semestinya
pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen, yakni CPNS dan PPPK. Sebab,
ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda.
PPPK, kata Unifah, memberikan kesempatan
bagi guru honorer dengan usia di atas 35 tahun untuk memperoleh pengangkatan sebagai
pegawai. Sedangkan posisi CPNS membuka kesempatan bagi lulusan jurusan
pendidikan menjadi pegawai negeri.
Keputusan pemerintah terhadap perubahan
status guru pun dipandang berpotensi membuat kualitas pengajar pada masa
mendatang anjlok. Sebab, lulusan terbaik dari kampus tidak akan lagi berminat
melamar posisi sebagai pengajar akibat ketidakpastian karier.
“Lulusan terbaik tidak tertarik karena
tidak ada masa depan profesi. Di sisi lain, kita sudah mencanangkan bahwa guru
sebagai profesi di UU (Undang-undang) Guru dan Dosen,” ucap Unifah.
Unifah berencana mengirimkan surat
penolakan atas kebijakan tersebut kepada kementerian dan lembaga terkait. Surat
akan dilayangkan pada awal Januari 2021 sebelum keputusan berlaku efektif.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana
sebelumnya mengungkapkan alasan pemerintah mengeluarkan formasi guru dari CPNS.
Menurut dia, setelah bekerja 4-5 tahun, biasanya CPNS ingin pindah lokasi. Hal
itu dinilai akan menghancurkan sistem distribusi guru.
“Selama 20 tahun kami berusaha menyelesaikan
itu, tapi tidak selesai dengan dengan sistem PNS. Jadi ke depan akan diubah
menjadi PPPK,” ucapnya.
Bima juga mengungkapkan aturan ini bakal
berlaku bagi tenaga kesehatan dokter dan lain-lain, seperti penyuluh. Dia
menuturkan kebijakan tersebut berlaku di negara-negara lain dengan jumlah
pegawai PPPK di bawah naungan pemerintah mencapai 70 persen. Sementara pegawai
berstatus PNS jumlahnya hanya 30 persen.
Sumber: bisnis.tempo.co

0 Komentar untuk "Guru Tak Lagi Masuk Kategori CPNS, PGRI: Mengapa Ada Diskriminasi?"