Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 14 tahun 2020 tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi
Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.
Aturan itu merupakan payung hukum dari
pelaksanaan bantuan Rp 600 ribu per bulan untuk pegawai swasta yang bergaji di
bawah Rp 5 juta.
Pada pasal 3 ayat (2) Permen tersebut
menjabarkan syarat untuk memperoleh bantuan Rp 600 ribu/bulan yang akan
diberikan selama 4 bulan atau totalnya Rp 2,4 juta/orang sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta aktif
program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang yang
dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni
2020
5. Peserta peserta aktif program jaminan
sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung
berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai
gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS
Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif
Permen itu ditetapkan oleh Menteri
Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang diundangkan dan mulai berlaku per 14 Agustus
2020.
Dalam Permen tersebut, tak dicantumkan
tanggal pencairan bantuan Rp 600 ribu/bulan itu. Namun, menurut pernyataan
Ketua Pelaksana Harian Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) sekaligus Menteri BUMN Erick Thohir pada 12 Agustus 2020 lalu,
bantuan itu rencananya akan diberikan dua tahap yakni Agustus dan September.
Secara rinci, bantuan gaji
September-Oktober diberikan pada Agustus dan gaji November-Desember diberikan
September. Aturan lengkap bisa dicek di sini.
Sumber : finance.detik.com

0 Komentar untuk "Aturan Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan Terbit, Ini Isinya."