Untuk Formasi Jabatan Langka, Pemerintah Berikan
Afirmasi Nilai SKD.
Jakarta, Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang
bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki
kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan
peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat. Selain
itu, untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) perlu ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun
2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Untuk formasi jabatan langka, pemerintah berikan
afirmasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Seleksi Kompetensi Dasar Calon
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 meliputi: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes
Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Adapun jabatan
langka tersebut meliputi: Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter
Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun,
Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi,
Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal,
Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api. Pemberian
afirmasi ini sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk formasi jabatan yang
kurang diminati dengan tetap memperhatikan kompetensi, dalam rangka memperoleh
Calon Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan kompeten.
Sementara itu, pemerintah juga memberikan
penghargaan kepada calon pelamar yang mempunyai prestasi akademik yang
mendaftar pada jenis Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat
“Dengan Pujian”/Cum Laude, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua
Barat, Diaspora, dan Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security) dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Formasi
Cumlaude & Diaspora: Total 271 dengan minimal TIU 85.
- Formasi
Disabilitas: Total 260 dengan minilai TIU 60
- Formasi
Putra/Putri Papua&Papua Barat: Total 260 dengan minimal TIU 60
- Dokter
Spesialis, Dokter gigi spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang: Total 271 dengan minimal
TIU 80
Sumber : www.bkn.go.id

0 Komentar untuk "Untuk Formasi Jabatan Langka, Pemerintah Berikan Afirmasi Nilai SKD."