Pelamar
Kategori P1/TL Diberikan Peluang Gunakan Nilai SKD Tahun 2018 pada Seleksi CPNS
Tahun 2019
Jakarta
– Humas BKN, Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria
Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019, Peserta dengan kategori P1/TL diberikan
peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya. Hal itu disampaikan Deputi Bidang
Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen saat
membuka Rapat Persiapan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di
Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Suharmen
melanjutkan, Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS
Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan permenPANRB No 37 Tahun
2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 serta masuk dalam
3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengiktui SKB Tahun
2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir. “Sesuai aturan
yang ada, data Peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018
yang disimpan dalam SSCASN BKN. Selain itu, Pelamar P1/TL juga wajib mendaftar
di SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan
yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses
pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi
yang dilamarnya,” terangnya.
Suharmen
menambahkan, sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut
mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun
2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang
dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi
CPNS tahun 2018. “Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang
akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar
apabila: (a). Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019
untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya; (b). Kualifikasi
pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan
kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018,”
katanya.
Terakhir,
Suharmen mengatakan Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak
mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN. “Pengaturan terhadap peserta
seleksi yang termasuk kategori P1/TL sebagai berikut: (1) Bagi pelamar P1/TL
yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD,
dinyatakan gugur; (2) Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD
Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018; (3)
Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas
SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang
digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD
Tahun 2019; (4) Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas,
maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018,” tandasnya.
Sumber : www.bkn.go.id



0 Komentar untuk "Pelamar Kategori P1/TL Diberikan Peluang Gunakan Nilai SKD Tahun 2018 pada Seleksi CPNS Tahun 2019"